Berita Nasional Terpercaya

Kemdikbud Tetap Bayarkan Tunjangan Profesi Guru Sesuai Perundang-Undangan

0

JAKARTA, HarianBernas.com ? Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan tidak ada pemotongan tunjangan profesi guru terkait dengan pengurangan alokasi dana untuk Kemdikbud. 

“Penurunan anggaran tunjangan profesi tidak berarti hak tunjangan profesi turun. Penurunan terjadi karena guru pensiun, meninggal, pindah kerja sehingga alokasinya tidak terserap dan menimbulkan dana sisa di daerah atau SILPA,” ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Sumarna Surapranata di Jakarta, Sabtu (27/8/16).

Ia menyampaikan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS daerah tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain sehingga apabila terdapat sisa akan disalurkan pada pembayaran TPG tahun berikutnya. Pranata menyampaikan TPG non PNS juga aman dan ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen GTK termasuk insentif bagi guru non PNS.

Sementara, TPG PNSD 2016 akan dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengurangan anggaran Kemdikbud yang mencapai Rp 23,3 triliun seperti yang disampaikan Menteri Keuangan tidak berdampak pada hak guru menerima tunjangan profesi.

Pengurangan anggaran, kata Pranata, adalah usulan dari Kemdikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/AA11/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

Alasannya, berdasarkan hasil rekonsiliasi antara Kemdikbud, Kemenkeu, dan Pemda ada beberapa faktor atas pengurangan anggaran seperti guru bersertifikasi telah pensiun, mutasi, sehingga tidak memenuhi beban mengajar 24 jam.

Leave A Reply

Your email address will not be published.