Berita Nasional Terpercaya

AAI Dorong Kurikulum Profesi Advokat, Upaya Cegah Lahir Advokat Instan

0

JAKARTA, HarianBernas.com – Merebaknya organisasi advokat bermunculan dampak diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat. Akibatnya, bermunculan advokat instan yang tidak memiliki standarisasi pendidikan profesi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Muhammad Ismak mengatakan lembaganya mendorong pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat yang sesuai dengan ketentuan Kurikulum Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti). Langkah itu mewujudkan pendidikan profesi advokat yang sesuai dengan standar pendidikan nasional. Selain itu, melahirkan advokat berkualitas dan mumpuni di bidangnya.

?Kami mengadakan sosialisasi pendidikan profesi sesuai kurikulum Dikti untuk mencegah advokat instan yang tidak berkualitas,? ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/9/16).

Dikatakan Ismak, banyaknya organisasi advokat menyelenggarakan pendidikan profesi advokat, berdampak tidak memiliki keseragaman standarisasi. Oleh sebab itulah advokat senihor dihimbau tidak bereforia mendirikan organisasi baru.

?Pendidikan Profesi hendaknya menekankan pemahaman Pendidikan Profesi sebagai Pendidikan Tinggi di atas level Sarjana (Level 7) dan di bawah Magister (Level 8) sesuai UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perpres No. 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Permenristek-Dikti No. 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Untuk itu AAI bekerjasama dengan Dikti untuk membenahi pendidikan profesi advokat yang ada sekarang ini,? ujarnya.

AAI merupakan organsasi advokat yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia. Ia berpendapat, sudah emestinya, AAI mendorong penyelenggaran pendidikan profesi advokat yang profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasanya bila tidak seragam terkait dengan standarisasi penyelenggaraan pendidikan profesi advokat berdampak terhadap kualitas dan profesionalitas calon advokat yang dihasilkan. Dampaknya pun berakibat terhadap pada masyarakat pencari keadilan

?Padahal profesi advokat adalah profesi terhormat alias Officium Nobile,? pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.