Berita Nasional Terpercaya

Perlunya Prioritas ?di Sektor Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Pungli

0

JAKARTA, HarianBernas.com – Paket kebijakan hukum akhirnya terbit di tahun kedua pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sekali pun dianggap terlambat, kebijakan tersebut diharapkan dapat berjaan konsisten sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki di sektor hukum. Padahal menengok dua tahun bekalangan sektor hukum terabaikan. Bahkan terjadi pembiaran tanpa adanya kebijakan komprehensif dari pemerintah.

Awal 2016, pemerintah menerbitkan satu paket kebijakan. Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sekilas kebijakan ini memang terlihat biasa, namun substansinya justru mengacaukan sistem hukum.

Terlebih Presiden justru memberikan impunitas kepada pejabat publik dengan berlindung di balik diskresi. Hal ini tentu saja telah mengusik rasa keadilan, ditengah korupnya penegakan hukum Presiden seolah menjadi arsitek yang menambah buruk performa pemberantasan korupsi.

Koordinator Program Economic Governance Department Tranparency International Indonesia (TII) Wahyudi Thohary mengatakan di sektor penegakan hukum perlunya prioritaS dalam melakukan pemberantasan pungli yang gencar dilakukan pemerintahan Jokowi. Setidaknya terdapat dua alasasan. Yakni penegakan hukum bermula dari pungli sebagai hulu. Kemudian, kepoliisan dan kejaksaan juga bermasalah dalam aspek pelayanan publik. Seperti pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK.

?Oleh karena itu presiden perlu fokus pada beberapa hal,? ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/10/2016).

Pertama, reformasi kelembagaan penegak hukum tak dapat diselesaikan dengan hanya berlandaskan intrumen administrative serta teknologi informasi. Oleh karena itu perlunya kriteria khusus terkait dengan pemenuhan integritas dalam perekrutan dan promosi jabatan tak ganya berdasarkan kinerja.

?Sehingga muncul generasi baru penegak hukum yang terlepas dari beban masa lalu,? ujarnya.

Kedua, perlu adanya sanksi keras terhadap pungli yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Bahkan sanksinya pun mesti lebih keras. Selain itu, wajib diumumkan terbuka ke publik. Ketiga, kredibilitas pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Khususnya pengawasan internal.

?Presiden harus memastikan bahwa penegak hukum tidak akan melindungi oknum penegak hukum yang melakukan pungli (esprit de corps).  Jika perlu sistem pengawasan internal diintegrasikan dengan sistem pengawasan eksternal (kompolnas/KPK),? pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.