Berita Nasional Terpercaya

Bea Cukai Jatim Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

0

JAKARTA, HarianBernas.com – Bea Cukai Jawa Timur melakukan pemusnahan terhadap 5,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp3,3 miliar. Akibat rokok ilegal tersebut, negara dirugikan dari aspek cukai sebesar Rp1,6 miliar.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2017) kemarin. Menurutnya rokok ilegal tersebut hasil penindakan sejak periode Mei hingga Desember 2016 lalu.

Menurutnya penindakan terhadap rokok illegal tersebut lantaran tidak dilekati pita cukai. Sekalipun ada yang dilekati pitai cukai, itu pun bekas. Bahkan ada yang dilekati cukai palsu. ?Selain itu rokok ilegal tersebut juga tidak dikemas dengan mengemas penjualan eceran,? ujarnya.

Tak hanya aksi penindakan dan pemusnahan terhadap rokok ilegal, bahkan bea cukai Jatim pun berhasil membongkat sindikat penjualan pita cukai palsu di Bojonegoro pada November 2016 lalu.

Setidaknya barang bukti yang disita antara lain satu rim pita cukai, serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan pita cukai palsu. Bahkan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

?Bea Cukai Jawa Timur telah berkontribusi sebesar 47,1% dari total penerimaan tahun 2016,? pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.