Berita Nasional Terpercaya

Kasus TPPU Walikota Madiun, KPK Sita Uang, 6 Bidang Tanah, dan 1 Ruko

0

JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik KPK terus mengembangkan perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Walikota Madiun Bambang Irianto. Dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan Bambang, penyidik kembali melakukan sejumlah penyitaan. Adapun beberapa barang yang disita adalah sejumlah rekening.

“Kali ini (uang) di Bank Mandiri setelah sebelumnya 3 bank,” terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (22/2/17).

Selain uang, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 buah Ruko dan 6 bidang tanah di sejumlah tempat terpisah. Adapun beberapa hal yang disita antara lain, 1 unit R uko Sun City Festival Madiun Blok C-22. 6 lokasi tanah, kemudian tanah di Jalan Sikatan No.6 Kelurahan Nambangan Lor, kecamatan Mangunharjo, Madiun, luas 4.002 meter persegi, tanah di Jalan Ponorogo No. 100 kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, luas 989 m2, tanah di Jalan Jendral Ahmad Tani Nomor. 73 Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Madiun, luasnya 479 M2 (kantor DPC Demokrat),  tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota, Madiun luas 493 m2, tanah di Jalan Hayam Wuruk, Mangunharjo, Madiun dengan luas 5278 m2, dan tanah sawah Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, Jatim seluas 6.350 M2

Selain menyita, penyidik juga terus mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi yang diduga mengetahui ihwal dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut. “Hari ini dijadwalkan pemeriksaan 10 saksi di Polres Madiun kota untuk TPPU BI. Ada 7 orang anggota DPRD setempat dan 3 swasta,” tukas Febri.

Dalam perkara kasus yang melilitnya, awalnya Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun Tahun Anggaran 2009-2012 senilai Rp. 76,523 miliar. Penetapan tersangka dilakukan, menyusul ditemukannnya bukti permulaan yang cukup adanya perananan Bambang dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. Dalam perkembanganya, penyidik kemudian menetapkan Bambang sebagai tersangka penerima gratifikasi. Tak lama berselang, penyidik kemudian menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Leave A Reply

Your email address will not be published.