Berita Nasional Terpercaya

PPP: Kasus Ahok Bukan Ranah Hak Angket, Tapi Hak Bertanya

0

JAKARTA, HarianBernas.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan  (PPP) Romahurmuzy mengatakan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak masuk dalam ranah hak angket. Namun, masih di ranah hak interpelasi alias hak bertanya. Makanya tak satupun anggota fraksi PPP di parlemen yang memberikan persetujuan tandatangan atas usulan hak angket.

?DPP partai sudah melaksanakan rapat dan menginstruksikan kepada PPP untuk tegas bahwa ini bukan ranah angket, tapi masih ada hak bertanya masih ada hak lain yang dimiliki anggota DPR maupun fraksi untuk bisa menuntaskan persoalan ini,? ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (23/2/2017).

Menurutnya Mahkamah Agung enggan memberikan fatwa terkait permintaan pemerintah atas silang pendapat Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah (Pemda). Walhasil, Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya ke pihak pemerintah untuk menentukan sikap.

Mendagri pun bersikukuh tidak menghentikan sementara Ahok setelah adanya tuntutan jaksa dalam persidangan kasus penistaan agama. Ia mengatakan adanya perbedaan tafsir Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, membuat PPP mendukung untuk dilakukannya revisi UU Pemda, khususnya Pasal 83.

?Tentu PPP mendukung dilakukan revisi terhasal Pasal 83 UU Pemda yang memastikan tidak dimungkinkannya ada multitafsir,? pungkas anggota Komisi III DPR.

Leave A Reply

Your email address will not be published.