Berita Nasional Terpercaya

Penahanan Ditangguhkan, Ini Kewajiban Firza Husein

0

JAKARTA, HarianBernas.com ? Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar Firza Husein lantaran alasan kesehatannya. Aziz Yanuar selaku pengacara Firza memastikan kliennya akan tetap kooperatif untuk menghargai penangguhan yang diberikan.

“Ya tetap kooperatif, wajib lapor, makanya kita diberi penangguhan itu,” ujar Aziz, Kamis (23/2/17) malam.

Menurutnya, Firza membutuhkan waktu untuk beristirahat. Maka ia memperkirakan Firza memerlukan penanganan di rumah sakit. Namun, Aziz enggan membeberkan di rumah sakit mana Firza akan menjalani pemeriksaan kesehatannya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kliennya menjalani masa penangguhan penahanan  sesuai dengan perkembangan yang nantinya didapat tim penyidik dari proses wajib lapor. Apabila tim penyidik menganggap laporannya sudah lengkap maka penanganan kasus yang menjerat kliennya akan dilanjutkan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap Firza tetap bersyarat. Firza diharuskan wajib lapor seminggu dua kali guna memastikan dirinya tidak ke luar kota atau luar negeri.

“Iya, kena wajib lapor diri setiap Senin dan Kamis. Ya untuk memastikan saja bahwa yang bersangkutan masih ada, sehingga harus wajib lapor,” ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/17). 

Leave A Reply

Your email address will not be published.