Berita Nasional Terpercaya

Babak Awal Sorotan KPK Dugaan Kasus Pajak Dua Pimpinan DPR

0

JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat hati anggota dewan tersentil. KPK sekarang ini tengah membongkar persoalan dugaan pajak anggota DPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak menampik penyidik KPK akan mendalami fakta persidangan soal dugaan masalah laporan wajib pajak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, yang yang muncul dalam persidangan kasus suap penghapusan pajak dengan terdakwa Rajamohanan.

Bahkan penyidik KPK juga? mendalami masalah laporan wajib pajak artis Syahrini hingga Egi Sudjana yang turut disebut dalam dakwaan Rajamohanan.

“Sementara ini fokus KPK masih pada dua orang, RNN (Ramapaniker Rajamohanan Nair) yang sudah disidang dan HS (Handang Soekarno) yang masih dalam proses penyidikan,” ujar Febri.

Febri melanjutkan, ke depan tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus bakal dilakukan setelah kasus yang menjerat Handang dan Rajamohanan selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tidak menutup kemungkinan kami pelajari pihak lain yang diduga jadi bagian rangkaian kasus pajak ini,” terang Febri.

?Untuk diketahui, persidangan kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia tidak hanya menyebutkan nama-nama pengusaha dan petugas pajak yang diduga terlibat bagi-bagi uang.

Nama artis terkenal di tanah air, Syahrini juga disebut dalam persidangan terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/3/207).

Nama Syahrini muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ramapaniker Rajamohanan Nair yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa KPK memperlihatkan nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera.

Nota tersebut mengenai pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan.

Nota dinas tersebut adalah milik bekas Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Ini di tas saudara. Bisa jelaskan terkait apa? Ada nodis (Nota Dinas). Di sini atas pemeriksaan bukti permulaan Syahrini?,” kata Jaksa KPK Asri Irawan bertanya pada Handang saat bersaksi untuk terdakwa Rajamohanan.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab Handang Syahrini adalah artis.

“Ini Syahrini yang artis,” jawab Handang.

Nota dinas tersebut ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah Handang Soekarno tidak lama pascaditangkap KPK.

Menurut Asri, Syahrini memiliki masalah pajak sebesar Rp 900 juta antara 2015 dan 2016.

Selain Syahrini, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta pengacara Eggi Sudjana.
Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani Handang.

Jurus mengelakpun dipakai Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Seperti lainnya, iapun membantah menyalahgunakan laporan pajak.

Nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah memang disebut dalam sidang kasus suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Fadli mengatakan dirinya dan Fahri Hamzah tidak pernah berurusan dengan penyalahgunaan pajak.

Namun, ia belum berencana melaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik.

“Ya kan tidak dilanjutkan. Apa urusannya di situ? Cuma disebut, lebih bagus fokus saja pada urusannya apa. Biar relevan,” kilah Fadli.

Ia menduga namanya disebut karena alasan politik setelah menghadiri aksi Bela Islam 411.

Fadli pun menantang pihak terkait memeriksa laporan pajaknya. Fadli menegaskan dirinya tidak pernah terlambat membayar pajak serta mengikuti tax amnesty.

“Kalau mau cari urusan pajak, carilah pajak-pajak yang besar yang kakap, yang konglomerat, segala macam itu. Bayar pajak enggak mereka,” kata Politikus Gerindra itu.

“Saya kira ada pihak-pihak tertentu. Invisible hand. Periksa saja pajak saya. Saya tdak pernah dipanggil kok,” tambah anak buah Prabowo tersebut.

Politisi Partai Gerindra itu mengaku tidak tahu menahu mengenai persoalan pajak.
Nama Fadli Zon disebut dalam sidang kasus dugaan suap pegawai pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya tidak pernah punya urusan soal pajak. Saya pembayar pajak rutin. Bahkan tahun lalu saya undang ke sini, bukan undang ya, tapi membayar pajak via elektronik. Jadi saya tidak tahu menahu,” elaknya.

Fadli menegaskan dirinya sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Fadli pun mengaku tidak mengenal Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno.

“Enggak ada yang kenal satu pun. Raja apa itu juga saya enggak kenal. Satu pun saya enggak ada yang kenal. Biasalah itu,” ujar Fadli.

Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.

Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.

Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).

Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.

Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.

Namun demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan, munculnya nama aktris Syahrini dan 2 wakil ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dalam sidang kasus suap pengurusan pajak, pihaknya akan mengecek lebih lanjut apakah ada kemungkinan manipulasi data terkait nama-nama itu.

“Sebetulnya itu sekarang persoalannya tinggal nama-nama yang disebutkan itu bener nggak ada manipulasi data nggak, gitu lho. Sekarang persoalannya di sana kalau ada manipulasi data nggak bener, berarti kan bermasalah juga wajib pajaknya, itu yang mungkin perlu didalami ya itu di pajak sana,” ucap Alex.

Meski demikian, Alex menyebut KPK saat ini masih berfokus pada terdakwa kasus itu yaitu Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan. Dia didakwa menyuap Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

“Kalau terkait dengan nama-nama yang disebutkan, Handang bisa jadi kan mereka bantu dalam rangka cek amnesty kan gitu. Kita belum tahu apakah di dalam mengurus itu ada pelanggarannya atau nggak. Kalau sebatas hanya memberikan konsultasi gitu secara kode etik memang di wajib pajak nggak boleh. Kok pegawai pajak rangkap jadi konsultan. Kecuali konsultannya dia nggak memungut bayaran ya silakan memang tugas,” ujarnya.

Sebagai Contoh

Mantan Kepala subdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegak Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno mengklaim berkas pelaporan pajak Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Fahri Hamzah dan artis kondang Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dijadikan contoh dalam program pengampunan pajak.

Hamdan menegaskan ketiga nama tersebut akan disosialisasikan sebagai himbauan kepada wakil rakyat dan kalangan artis untuk mengikuti program pengampunan pajak.

“Fahri dan Fadli akan dijadikan contoh dari wakil rakyat yang menjalani program pengampunan pajak. Untuk kalangan Artis, dipilih Syahrini,”ujar Handang usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/3).

Lebih lanjut, Handang menilai, berkas laporan pajak tersebut bukan bukti permulaan mengenai permasalahan pajak ketiganya. Berkas tersebut, sengaja di simpan di tas, lantaran dirinya sebagai salah satu tim monitor evaluasi dari program pengampunan pajak. Namun tak disangka, dirinya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

“Jadi gini kebetulan saat saya ditangkap, itukan saya pulang kerja. Jadi berkas itukan ada di tas saya, tas kerja. Jadi itu kerjaan sehari-hari,” beber Handang

Pengakuan Handang tersebut bertolak belakang dengan kesaksiannya di sidang perkara suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam kesaksiannya, Handang selalu mendapatkan data wajib pajak yang diduga bermasalah dari kantor wilayah seluruh Indonesia. Data tersebut dilaporkan kepada Dirjen pajak Ken Dwijugiasteadi melalui ajudannya, Andreas Setiawan alias Gondres.

Dari pengakuan tersebut Jaksa KPK menduga ada permainan kemplang pajak yang dilakukan Ken dan Handang melalui Gondres. Terlebih pihak KPK memiliki bukti pesan singkat berbasis aplikasi antara Handang dengan ajudan Ken yang menggunakan istilah “Undangan dan “Paketan” untuk mengganti kata uang suap.

Bukan hanya Fadli zon dan Fahri Hamzah saja yang diduga memiliki permasalan pajak, artis beken Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini juga disebut-sebut dalam memiliki masalah pajak. Hal ini terungkap saat Jaksa KPK memperlihatkan nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera. Nota itu mengenai pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.