Berita Nasional Terpercaya

Ketua DPD RI Resmikan Tiga Kantor Daerah

0

JAKARTA, HarianBernas.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Oesman Sapta meresmikan Kantor DPD RI Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipusatkan di Palembang, Jumat (21/04) kemarin. Acara peresmian dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, Wakapolda Sumatera Selatan, dan sejumlah Anggota DPD RI.

Oesman Sapta mengungkapkan dengan adanya kantor DPD RI di setiap provinsi maka akan memudahkan komunikasi antara pusat dan daerah. Ia juga mengatakan bahwa antara pemerintah daerah dan DPD RI saling membutuhkan. “Jangan ada perbedaan antara DPD dengan teman-teman di daerah. Saya sudah bertemu dengan 17 gubernur, kita saling membutuhkan, karena DPD itu think tanknya provinsi”, ujarnya.

Oesman mengingatkan anggota DPD RI terutama PURT bahwa pekerjaan membangun gedung masih panjang, karena baru ada 3 (tiga) kantor yang berdiri. “Masih ada 31 kantor lagi yang harus dibangun. Selanjutnya harus membangun di Jakarta, karena di ibukota negara kok belum ada kantor”, katanya.

Dalam sambutannya Oesman juga mengungkapkan keinginannya untuk mencoba mengubah pola pikir yang sudah berkembang yaitu DPD RI yang tidak bermanfaat dan menghasilkan. “DPD ini akan lebih bermanfaat jika diberi kewenangan untuk mengawasi pembangunan daerah dan keuangan Daerah. Kalau DPD dituduh tidak membikin apa apa, ya memang benar karena DPD tidak ada kewenangannya”, tegasnya.

Selain meresmikan Kantor Daerah di Palembang ini, Ketua DPD RI juga menandatangani 3 (tiga) prasasti yang akan ditempatkan di Kantor Daerah Sumatera Selatan, Kantor Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kantor Daerah di Provinsi DIY.

Pembangunan kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di ibukota provinsi sesuai dengan Pasal 227 ayat (4) dan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 252.

Leave A Reply

Your email address will not be published.